HUKUM BERENANG DAN MENYELAM DI DALAM AIR BAGI ORANG PUASA
Penulis: Admin |
Tanggal Terbit : Selasa, 16 Maret 2021
Hukum asal menyelam bagi orang puasa adalah makruh dan puasanya akan batal disebabkan ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuhnya, baik ia mandi wajib seperti janabah dan haid maupun mandi sunah seperti mandi Jumat dan lainnya.
Apabila ia dapat memastikan air akan masuk ke lubang tubuhnya atau biasanya apabila menyelam, air akan masuk, maka menyelam hukumnya haram dan dapat dipastikan puasanya batal.
Dan puasa tidak batal apabila air masuk ke lubang tubuhnya pada keadaan tertentu. Yaitu apabila mandi besar mengharuskannya menyelam dan tidak ada cara lain kecuali harus menyelam. Maka pada keadaan seperti ini puasanya tidaklah batal.
Untuk Ibaratnya:
Ibn hajar berkata (Kitab Tuhfah Al muhtaj):
"Begitu pula, sebagian hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke lubang tubuh orang yang berendam, baik ke dalam mulut atau hidungnya, karena menyelam dalam kondisi tersebut hukumnya makruh seperti halnya berbuat secara berlebihan. Adapun letak tidak batal itu adalah apabila tidak disengaja, tapi apabila disengaja maka hukumnya berdosa dan batal puasanya."
Al-Ramli berkata (kitab Nihayah Al-Muhtaj):
"Hendaknya, sebagaimana dikatakan oleh Azra'i, apabila biasanya dapat ketahui dengan menyelam pasti akan masuk air ke lubang tubuhnya atau ke ubun-ubunnya dan tidak mungkin untuk menghindarinya, maka haram menyelam dan secara pasti puasanya batal."
Kitab Fath Al-Mu'in
"Lain halnya apabila orang yang mandi sambil menyelam lalu air masuk ke dalam telinga atau hidungnya, maka hal tersebut membatalkan puasa, sekalipun saat mandi wajib, sebab menyelam hukumnya makruh. Seperti masuknya air kumuran yang berlebihan dalam memakainya ke dalam lubang badannya serta ingat akan puasanya dan mengetahui tidak boleh berlebihan. Lain halnya apabila tidak berlebihan memakai air. Dan perkataan "bagi selain mandi janabah" mengecualikan mandi sunat dan mandi untuk mendinginkan badan, maka batal puasanya karena masuknya air saat mandi semacam itu, sekalipun tidak menyelam."
Apabila ia dapat memastikan air akan masuk ke lubang tubuhnya atau biasanya apabila menyelam, air akan masuk, maka menyelam hukumnya haram dan dapat dipastikan puasanya batal.
Dan puasa tidak batal apabila air masuk ke lubang tubuhnya pada keadaan tertentu. Yaitu apabila mandi besar mengharuskannya menyelam dan tidak ada cara lain kecuali harus menyelam. Maka pada keadaan seperti ini puasanya tidaklah batal.
Untuk Ibaratnya:
Ibn hajar berkata (Kitab Tuhfah Al muhtaj):
"Begitu pula, sebagian hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke lubang tubuh orang yang berendam, baik ke dalam mulut atau hidungnya, karena menyelam dalam kondisi tersebut hukumnya makruh seperti halnya berbuat secara berlebihan. Adapun letak tidak batal itu adalah apabila tidak disengaja, tapi apabila disengaja maka hukumnya berdosa dan batal puasanya."
Al-Ramli berkata (kitab Nihayah Al-Muhtaj):
"Hendaknya, sebagaimana dikatakan oleh Azra'i, apabila biasanya dapat ketahui dengan menyelam pasti akan masuk air ke lubang tubuhnya atau ke ubun-ubunnya dan tidak mungkin untuk menghindarinya, maka haram menyelam dan secara pasti puasanya batal."
Kitab Fath Al-Mu'in
"Lain halnya apabila orang yang mandi sambil menyelam lalu air masuk ke dalam telinga atau hidungnya, maka hal tersebut membatalkan puasa, sekalipun saat mandi wajib, sebab menyelam hukumnya makruh. Seperti masuknya air kumuran yang berlebihan dalam memakainya ke dalam lubang badannya serta ingat akan puasanya dan mengetahui tidak boleh berlebihan. Lain halnya apabila tidak berlebihan memakai air. Dan perkataan "bagi selain mandi janabah" mengecualikan mandi sunat dan mandi untuk mendinginkan badan, maka batal puasanya karena masuknya air saat mandi semacam itu, sekalipun tidak menyelam."
Komenter :
URL Copied.